Rabu, 18 Januari 2017

CONTOH PROGRAM BK di Sekolah

↔ Program Bimbingan dan Konseling Bahaya Pergaulan Bebas pada Siswa-Siswi  Kelas VII Mts NU Islamiyah  Tahun Pelajaran 2017/2018

A.       PERENCANAAN PROGRAM

Berdasarkan program semester ganjil yang telah dibuat tahun pelajaran 2016/2017 memuat beberapa perencanaan program untuk memberikan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik khususnya kelas VII MTs NU Islamiyah. Namun, hanya ada dua perencanaan program yang akan dibahas dalam laporan penyusunan program ini, diantaranya yaitu bimbingan dan konseling bahaya Minuman keras dan pergaulan bebas.

Perencanaan program tersebut masing-masing memuat :
a.    Sasaran kegiatan program
b.    Substansi kegiatan program
c.    Jenis kegiatan program serta alat bantu yang digunakan
d.    Pelaksana kegiatan dan pihak-pihak yang terlibat
e.    Waktu dan tempat kegiatan program.
Rencana kegiatan Bimbingan dan Konseling pada semester ganjil ini meliputi kegiatan di luar kelas untuk masing-masing kelas peserta didik yang menjadi tanggung jawab konselor (guru BK).

B.       PELAKSANAAN PROGRAM
Pelaksanaan program Bimbingan dan Konseling bahaya Minuman keras dan pergaulan bebas terhadap siswa-siswi kelas VII NU Islamiyah jatibarang akan dilaksanakan masing-masing1x atau 2x kali dalam satu semester.
1.    Bersama pendidik dan personil sekolah lainnya, konselor (guru BK) berpartisipasisecara aktif dalam kegiatan program semester yang telah dibuat.
2.    Program Bimbigan dan Konseling bahaya pergaulan bebas yang direncananakan dilaksanakan sesuai sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terkait. 
3.    Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling Bahaya Pergaulan Bebas :
*   Di luar jam pelajaran sekolah :
1)      Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan orientasi, bimbingan kelompok, konseling secara pribadi, dan kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan diluar kelas.
2)      Kegiatan tatap muka dengan peserta didik di luar jam sekolah akan lebih efektif dengan 2 jam pelajaran tatap muka dalam kelas.
3)      Kegiatan tatap muka dengan peserta didik di luar jam pelajaran akan lebih baik diadakan untuk kelas VII MTs sendiri bertempat di lapangan sekolah atau ruangan khusus.
-         Untuk kegiatan BK bahaya Pergaulan bebas dilaksanakan di minggu pertama bulan September semester ganjil setelah kegiatan tadarus di kelas yaitu pukul 07.15-07.30 WIB.
4)      Kegiatan BK bahaya dan pergaulan bebas dicatat dan di inventariskan dalam laporan pelaksanaan program.
5)      Program pembinaan tersebut dikelola dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antar kelas dan antar jenjang kelas, dan mensinkronkan program dengan suatu kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ektra kulikuler, serta mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas sekolah.

C.       KESESUAIAN PELAKSANAAN PROGRAM
Program Bimbingan dan Konseling bahaya pergaulan bebas diprogramkan untuk kelas VII MTs NU Islamiyah dikarenakan mereka yang melakukan pergaulan bebas, diantaranya adalah merokok dan perpacaran di lingkungan sekolah, di rumah, maupun di lingkungan masyarakat, dan sering juga membolos saat jam pelajaran berlangsung hanya karena ingin bermain diluar sekolah. Maka dari itu untuk menghindari adanya kegiatan yang lebih berdampak pada akibat adanya pergaulan bebas, yaitu penyalahgunaan prilaku dan tindakan antara hubungan dengan lawan jenis yang terlalu berlebihan dan penyalahgunaan komunikasi dengan menggunakan akun facebook atau pun sosial media lainya yang berdampak pada pergaulan untuk kelas VII MTs NU Islamiyah yang telah disetujui juga oleh kepala sekolah.
Dengan demikian harapan dari kegiatan tersebut program akan meminimalisir adanya penyalahgunaan prilaku peserta didik dan menghapus akun facebook yang berdampak buruk bagi siswa tersebut, dan harus lebih hati-hati dalam menjaga serta tingkatkan pengawasan terhadap anak didik tersebut baik di lingkungan sekolah maupun luar jam sekolah, agar tidak terjerumus dalam perbuaatan yang menyimpang dari norma kesopanan, hukum, dan agama.
Program Bimbingan dan Konseling bahaya pergaulan bebas telah disesuiakan dengan tepat sasaran yaitu siswa-siswi kelas VII MTs NU Islamiyah, karena siswa-siswi kelas VII MTs tersebut dianggap masih labil dan rawan terhadap maraknya kenakalan pelajar tingkat menengah, berbeda dengan siswa-siswi kelas VII biasanya cenderung masih malu-malu dan masih menyesuaikan (adaptasi). Berbeda dengan siswa-siswi kelas VII mereka akan mengikuti zaman modern yang tidak mau ketinggalan dalam mengikuti kebiasaan zaman sekarang ini sehingga rata-rata banyak yang melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan sekolah maupun aturan agama.

D.      KENDALA PELAKSANAAN PROGRAM
Berikut adalah beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program Bimbingan dan Konseling Bahaya Pergaulan Bebas siswa-siswi kelas VII Mts NU Islamiyah  :
1)   Kurangnya kesadaran diri dari masing-masing siswa untuk ikut serta dalam kegiatan program Bimbingan dan Konseling bahaya pergaulan bebas pecandu facebook, sehingga ada yang tidak ikut partisipasi dalam program tersebut.
2)   Kurangnya keperdulian dari wali kelas dan wali murid masing-masing, dalam mengajak dan mendampingi kegiatan program pembinaan bahaya  pergaulan bebas.
3)   Tempat yang kurang memadai yaitu di ruangan yang masih terbuka (umum) menjadikan siswa-siswi kelas VII tidak mendengarkan dan memperhatikan, dan menjadikan tempat kurang kondusif banyak yang bercanda gurau sehingga mengganggu konsentrasi konselor (guru BK).

E.       EVALUASI PROGRAM
Sebagai upaya pendidikan, khususnya dalam rangka pengembangan kompetensi siswa, hasil-hasil layanan Bimbingan dan Konseling harus dinilai, baik melalui penilaian terhadap hasil program maupun proses pelaksanaannya. Penilaian ini dapat dipakai selanjutnya untuk melihat keefektifan program di satu sisi, dan sebagai dasar pertimbangan bagi pengembangannya di sisi lain.
1.    Penilaian hasil kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui :
-       Penilaian segera (langsung), merupakan tahap awal yang dilakukan segera setelah atau menjelang diakhirinya program bimbingan tersebut.
-       Penilaian jangka pendek, merupakan penilaian lanjutan yang dilakukan setelah satu (atau lebih) jenis program dilaksankan selang beberapa hari sampai paling lama satu semester.
-       Penilaian jangka panjang, merupakan kegiatan penilaian lebih menyeluruh setelah satu waktu dilaksanakannya program dengan selang waktu tertentu, seperti satu semester.
2.      Hasil penilaian kegiatan program dicantumkan dalam laporan pelaksanaan program. Hasil kegiatan program secara keseluruhan dalam satu semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif.

F.        ANALISIS PEMECAHAN PROGRAM
Setelah pelaksanaan program Bimbingan dan Konseling dievaluasi, ternyata hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan maka analisis atau dicari penyebab ketidakstabilan layanan suatu kegiatan Bimbingan dan Konseling tersebut, dengan melihat program apakah dibutuhkan atau apakah proses pelaksanaan tidak sesuai dengan waktu, suasana, tempat dan lingkungan. Sebagai perbaikan, program yang telah dianalisis di tindak lanjuti agar di masa mendatang lebih baik lagi hasilnya. Dan juga perlu adanya penambahan program-program yang dapat membantu mengurangi kegiatan-kegiatan yang berdampak negatif yang bisa merusak moral anak.
Dengan demikian diharapkan ada hasil yang maksimal dari adanya suatu program yang telah diatur oleh konselor yang telah disetujui oleh kepala sekolah agar dapat bermanfaat bagi konselor itu sendiri, sehingga akan berdampak juga dengan tujuan utama dlaksanakannya suatu program agar tercapai segala yang diinginkan dan dicita-citakan dari kepeningan sekolah pada umumnya dan khususnya pribadi masing-masing warga yang terkait. 

0 komentar: